Sejak awal tahun ini semua sekaloah tingkat SD dan SMP Negeri di larang menarik pungutan biaya oprasional sekolah, pungutan jenis ini hanya di perkenankan dilakukan oleh sekolah yang berada dalam Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
BUPATI JEPARA Drs.Hendro Martojo,MM mengatakan, jika terjadi pelangaran pada ketentuan ini, maka tidak hanya orang tua siswa yang berhak meminta pemberian sanksi kepada sekolah,”semua orang berhak menuntut sanksi bagi pelanggar” kata hendro martojo ketika membuka pertemuan multi stake holders pendidikan di jepara yang di kemas dalam konsultasi public bantuan oprasional satuan pendidikan BOSP di ruang Rapat 1 Setda Jepara ,senin 19/1 program kerjasama decentralized basic Education
DBE USAID Denagn pemerintah kabupaten Jepara, Senin{19/1}. Progam kerjasama Decentralized Basic Education DBE USAID dengan pemerintah kabupaten Jepara, juga dihadiri oleh coordinator DBE Provinsi JawaTengah, Drs.Nur Kholis MM.
USAID United states Agency for internasional Development sendiri merupakan sebuah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang bersifat independen.
Perintah bupati untuk membebaskan siswa dari pungutan biaya operasiaonal, terkait dengan ketentuan terbaru tentang bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2009. Melalui surat bernomor 186/MPN/KU/2008, sejak 2 Desember 2008, Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA telah mengirim surat kepada gubernur dan bupati/ wakilkota yang menggariskan ketentuan ini.
BOS tahun anggaran 2009 ditetapkan naik rata-rata 50 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini berlaku untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Untuk tingkat SD/MI, tahun lalu dana yang digulirkan hanya Rp.254 ribu per siswa per tahun. Tahun ini jumlah tersebut naik menjadi Rp.397 ribu per siswa per tahun (Kabupaten ) dan Rp. 400 ribu per siswa per tahun ( Kabupaten )
Sedangkan dana BOS tingkat SMP/MTs tahun lalu Rp. 354 ribu per siswa per tahun. Dalam satuan yang sama, BOS tingkat SMP/MTs tahun ini dinaikkan menjadi Rp. 570 ribu (kabupaten ) dan Rp. 575 ribu {Kota}. Dalam surat terebut mendiknas menggariskan, jumlah biaya Bos sudah termasuk pembelian buku teks.
Bupati Hendro Martojo mengikuti kesatuan Mendiknas yang memang mewajibkan pemerintah provinsi serta kabupaten/ kota untuk menyosialisasikan ketentuan ini, di samping memberi sanksi kepada pihak yang melanggar.”Semua harus bebas pungutan biaya operasional, selain tentu saja RSBI dan SBI,”katanya
Pengratisan biaya operasional ini pada dasarnya terjadi di sekolah negeri. Provinsi bdan kabupaten/kota, dalam hal ini diwajibkan untuk mengendalikan pungutan biaya operasional di lembaga pendidikan swasta didaerahnya, Dengan demikisiswa dari keluarga miskin yang terdaftar pada SD?MI atau SMP?MTs swasta, bebas dari pungutan biaya operasional. Pada sisi lain, tidak ada pungutan berlebih kepada siswa darikeluarga mampu.
Sementara itu, keharusan dibebaskannya siswa dari pungutan biaya operasional, juga terjadi karena pemerinyah provinsi serta kabupaten/kota diwajibkan memenuhi kekurangan biaya operasional, jika dana BOS belum cukup untuk menggratiskan biaya operasional. Pemenuhan kekurangan dilokasikan dari APBD di tiap tingkatan.
Kerja sama dengan DBE USAID inilah yang diantaranya dimaksudkan untuk merumuskan baiya operasi rata-rata di tingkat sekolah, sebagai acuan kebijakan pembiayaan pendidikan dan penyusunan anggaran. Oleh karena DBE USAID, diistilahkan dengan BOSP. (Sulismanto)
By: Humas Setda Jepara
Siswa SD dan SMP Negri Harus Bebas Pungutan Biaya Operasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar